KPPU Siap Hadapi Banding ST Telemedia
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) meminta banding ke pengadilan negeri ataupun internasional bila dinyatakan bersalah oleh keputusan final KPPU.
Menurut Ketua KPPU Muhamad Iqbal, ST Telemedia berhak meminta banding bila keberatan dengan keputusan final KPPU. "Kami siap menghadapi," ujarnya kepada Tempo di Jakarta.
Keputusan final KPPU tentang dugaan persaingan usaha tak s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini