STT Akan Banding ke Arbitrase Internasional
JAKARTA -- Singapore Technologies Telemedia (STT) bakal mengajukan banding bila dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kepemilikan silang induk perusahaannya, Temasek Holding Group, di dua perusahaan telekomunikasi terbesar nasional.
Pengacara STT, Frans Winata, mengatakan banding itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta dan Arbitrase Internasional. Upaya banding sekaligus membantah keputusan KPPU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini