Aturan Penjualan Konsesi Tol Akan Diubah
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan larangan tentang pemindahan kepemilikan perusahaan pelaksana sebelum proyek infrastruktur beroperasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang mengatakan, dalam Pasal 23 (g) peraturan itu, disebutkan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), antara lain, harus memu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini