Aturan Tender Jalan Tol Direvisi
JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi mekanisme tender proyek infrastruktur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Proyek Pengadaan Infrastruktur. Perubahan ini dijadwalkan kelar pada Januari 2008.
Rencana itu terungkap dari hasil rapat koordinasi tentang pembangunan jalan tol kemarin di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekono
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini