Standar Layanan Komunikasi Harus Mudah Dipahami
JAKARTA - Peraturan tentang standar kualitas pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi selayaknya memuat ketentuan yang memudahkan konsumen mengukur standar kualitas layanan tersebut. Karena itu, isi peraturan ini juga harus mudah dipahami konsumen.
Menurut Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen harus bisa lebih mudah mengetahui kinerja layanan operator. "Bagaimana caranya konsumen bisa ikut me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini