Layanan Pesan Pendek Jangan Diatur Kode Etik
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai regulasi layanan pesan pendek atau short message service (SMS) premium harus berada di tangan pemerintah. Sebab, kondisi masyarakat dan pelaku bisnis SMS premium masih belum matang.
Ketua YLKI Husna Zahir mengatakan regulasi itu jangan sampai diatur oleh para operator SMS premium atau content provider. Selain itu, upaya untuk mengatur SMS premium jangan hanya diatur oleh kode etik, tapi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini