KNKT: Kecelakaan di Yogyakarta Karena Pesawat Ngebut
Garuda Siap Digugat
Jakarta -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan kecelakaan pesawat milik PT Garuda Indonesia di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Maret silam disebabkan oleh kecepatan pesawat yang berlebihan. Pesawat nahas itu menyentuh landasan pacu (touch down) dengan kecepatan 221 knot--87 knot lebih cepat dari seharusnya. "Pesawat hancur akibat tabrakan, dan api timbul dari kebocoran bahan bakar," kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini