Sepuluh Tahun Penjara untuk Penipuan dengan Kartu Kredit
JAKARTA -- Pelaku penipuan menggunakan kartu kredit diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sanksi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini sedang dibahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang dilarang menggunakan dan/atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak dalam tran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini