Bapepam Diminta Usut Tuntas Dugaan Pidana Kasus Agis
JAKARTA -- Kalangan pengamat dan investor mendesak Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuntaskan pengusutan kasus gagal bayar saham PT Agis Tbk. dan membongkar dugaan pelanggaran pidana adanya transaksi semu.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, menilai pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap 15 perusahaan efek yang terlibat kasus titip jual-titip beli saham Agis belum cukup. Sebab, yang dibongkar adalah adanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini