Bapepam Denda 15 Broker Kasus Agis
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi administratif (denda) kepada 15 perusahaan efek (broker) yang terlibat kasus titip jual-titip beli saham PT Agis Tbk. Denda yang dikenakan minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta berdasarkan kesalahan masing-masing broker. "Kesalahannya beda-beda. Sembilan broker (kesalahannya) mirip-mirip dan enam masuk kategori bukan pelanggaran berat," kata Ketua Bape
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini