BI Desak Penerbitan Undang-Undang Sekuritisasi
JAKARTA -- Bank Indonesia mendesakkan penerbitan Undang-Undang Sekuritisasi. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengatakan undang-undang ini bisa dijadikan payung hukum pembiayaan sekunder perumahan atau secondary mortgage facility (SMF).
Perbankan saat ini masih ragu menjual tagihan kredit pemilikan rumah kepada SMF karena terganjal aturan main, terutama dalam proses jual-beli dan perpajakan. "Selama ini pembuatan undang-undang itu (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini