Insentif Merger Dinilai Tak Atur Pajak
JAKARTA -- Insentif pajak sangat dibutuhkan perbankan dalam upaya konsolidasi. Ketua Perhimpunan Bank Milik Negara Agus Martowardojo mengatakan insentif tersebut tetap dibutuhkan perbankan. "Mungkin nanti Bank Indonesia akan mengaturnya pada ketentuan lain," katanya di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007, yang mengatur insentif konsolidasi perbankan. Dalam daftar insentif y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini