Microsoft Didenda 497 Juta Euro
JAKARTA - Pengadilan Eropa di Luksemburg menolak permohonan banding Microsoft, yang meminta pembatalan keputusan Komisi Eropa pada 2004. Akibat penolakan permohonan banding ini, Microsoft didenda 497 juta euro atau sekitar Rp 6,46 triliun.
Komisi Eropa, seperti dikutip dari Reuters, pada 2004 telah memutuskan bahwa Microsoft dinilai sengaja memanfaatkan posisi dominannya sebagai penguasa 95 persen pasar sistem operasi komputer untuk merusak pasar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini