3.680 Ton Tepung Tulang Ilegal Menunggu Dimusnahkan
Jakarta -- Sebanyak 3.680 ton atau 184 peti kemas berisi meat bone meal atau tepung tulang disita di Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian, Jakarta, menanti keputusan Bea dan Cukai.
Kepala Badan Karantina Syukur Iwantoro menjelaskan barang sitaan itu terdiri atas 142 peti kemas yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan 42 lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya). Dari 142 peti kemas hasil sitaan di Tanjung Priok, 112 d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini