Pengusaha Rental Kendaraan Terancam Bangkrut
JAKARTA - Dampak kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor juga berimbas pada perusahaan penyewaan (rental) kendaraan. "Sementara sebelumnya premi yang dibayar hanya 1,3-1,4 persen, dengan aturan baru, premi naik menjadi 4,2 persen. Ini berarti tiga kali lipat kenaikannya," ujar Koordinator Forum Rental Kendaraan Indonesia Pongki Pamungkas kepada Tempo kemarin.
Sejak 1 September 2007, tarif premi asuransi semua risiko (all risk) untuk mobil dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini