Mobil Murah Bayar Premi Paling Mahal
Pemilik kendaraan di bawah harga Rp 150 juta siap-siap manyun. Pasalnya, mulai 1 September lalu, mereka terpaksa merogoh kocek dua sampai tiga kali lipat jika akan mengasuransikan mobilnya.
Dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada 29 Juni lalu, menurut hitung-hitungan sebuah perusahaan asuransi, mobil seharga Rp 100 juta, misalnya, sementara sebelumnya cukup membayar premi Rp 2,2 juta (total risk), sekarang harus menyediakan dana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini