Kewajiban Memasok Minyak Sawit Batal Diterapkan
JAKARTA -- Pemerintah belum menerapkan kewajiban memasok minyak kelapa sawit dalam negeri dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) per 1 September 2007. Kebijakan yang diambil pemerintah berupa penerapan pungutan ekspor progresif dan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.
"Penerapan DMO ditunda dulu. DMO dilakukan jika kita kekurangan bahan baku. Minyak sawit bukannya tidak ada," ujar D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini