Content Provider Akan Didenda Rp 200 Juta
arsip tempo : 170218617369.

JAKARTA -- Content provider atau perusahaan penyedia jasa pesan pendek (SMS) premium nakal akan didenda Rp 200 Juta. Content provider nakal dinilai telah merusak citra penyelenggara layanan SMS premium.
Director of Internal Affair Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA) Tjandra Tedja mengatakan IMOCA akan menindak tegas content provider yang nakal. "Sudah banyak kasus penyedotan pulsa yang merugikan konsumen SMS premium," ujarnya di Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini