Usul Rumus Baru Langgar Aturan
JAKARTA - Usul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rumus baru dalam menghitung anggaran pendidikan nasional dinilai menyalahi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan Hakam Naja menuturkan bahwa pasal 49 undang-undang itu telah mengatur anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Angka 20 persen itu dihitung tanpa memasukkan komponen gaji dan biaya pendidikan kedina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini