Bea Masuk Impor Baja Lembaran Panas Dihapus
Jakarta - Pemerintah menghapus bea masuk impor baja lembaran panas (hot rolled coil). Bea masuk baja jenis itu semula 5 persen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 85/PMK.011/2007.
Baja HRC yang bebas bea masuk adalah lembaran baja berukuran 2 milimeter. Industri yang ingin memperoleh pembebasan bea masuk bisa mengajukan permohonan kepada Direktorat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini