Jaminan Hukum Pengutang BLBI Dinilai Tidak Sah
Jakarta - Instruksi Presiden tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dinilai tidak sah. Alasannya, inpres itu memanipulasi fakta dan melanggar aturan hukum.
Pernyataan itu diungkapkan mantan tenaga ahli Jaksa Agung 2005-2006, Munarman, dalam seminar tentang "Strategi Penyelesaian Kasus Hukum Koruptor BLBI" di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhir pekan lalu.
Munarman mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar diberikannya surat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini