Cadangan Penyangga Energi Disiapkan
Selasa, 7 Agustus 2007

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan cadangan penyangga energi untuk menjamin ketahanan energi nasional. Hal ini merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Energi yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Juli lalu.
Dalam pasal 5 UU Energi disebutkan, pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi untuk menjamin ketahanan energi nasional. Ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan lokasi cadangan penyangga energi a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini