Peneken Garansi Bodong Dipecat
Jakarta -- PT Bank Mandiri Tbk. memecat Momon Suhilman, anggota staf general affair di Bank Mandiri cabang Gambir, yang meneken garansi bank bodong atas nama PT Setdco Intrinsic Nusantara senilai Rp 26 miliar.
Direktur Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan Momon tak berwenang menandatangani garansi bank karena ia adalah petugas bidang general affair. "Ada kemungkinan dia (Momon) di-hire oleh pemalsu," katanya kepada Tempo seusai penandatangana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini