Cadangan Penyangga Energi Disiapkan
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan cadangan penyangga energi untuk menjamin ketahanan energi nasional. Hal ini merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Energi, yang disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Juli lalu.
Dalam Pasal V Undang-Undang Energi disebutkan pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi untuk menjamin ketahanan energi nasional. Ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan lokasi cadangan penyangga ene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini