Pemerintah Tanggung Kenaikan Harga Tanah
Jakarta -- Pemerintah akan menanggung seluruh kenaikan biaya pembebasan tanah di atas 110 persen dari harga normal untuk proyek jalan tol. Tapi Departemen Pekerjaan Umum diminta mengevaluasi semua kontrak proyek yang ditandatangani sebelum 1999.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, evaluasi itu untuk mengestimasi risiko biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung pemerintah dalam konsep land capping. "Ya, harus dilihat l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini