Pemerintah Putuskan Land Capping 110 Persen
Jakarta -- Pemerintah menyetujui land capping untuk biaya pembebasan lahan proyek infrastruktur sebesar 110 persen. Artinya, investor harus menanggung biaya lahan hingga 110 persennya. Jika harga tanah melebihi itu, pemerintah akan menanggung sisanya.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang, keputusan itu diambil pekan lalu dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini