Undang-Undang Telekomunikasi Mendesak Direvisi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Telekomunikasi untuk mengantisipasi pemanfaatan teknologi telekomunikasi di masyarakat.
Vice Chairman Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia Teguh Anantawikrama mengatakan jaringan telekomunikasi tidak lagi digunakan hanya untuk bertelepon, tapi juga untuk melihat tayangan televisi, transaksi keuangan, dan layanan lain yang semula ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini