Bagi Hasil Cukai Tetap 2 Persen
arsip tempo : 170177093115.

Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan menolak permintaan daerah tentang bagi hasil cukai di atas 2 persen. "Bagi hasil tidak bisa lebih dari 2 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Menurut dia, aturan itu hingga kini masih dibahas. Pembagian bagi hasil 2 persen bagi daerah industri rokokharus memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cukai yang baru disahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini