Alambai Persoalkan Perjanjian Jalan Tol Semesta
Jakarta - Bekas Komisaris Independen PT Semesta Marga Raya Syarifuddin Alambai menuding perjanjian pengusahaan jalan tol antara Menteri Pekerjaan Umum dan pemegang konsesi jalan tol Kanci-Pejagan cacat hukum.
Menurut dia, akta pendirian perusahaan yang menjadi dasar perjanjian konsesi pada 29 Mei 2006 tak mencantumkan nama perusahaan berikut anggaran dasar/anggaran rumah tangga. "Ini akta bodong," katanya kepada Tempo di Jakarta, Ahad lalu. Maka bek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini