Dana Surplus Boleh Diinvestasikan
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan dana daerah yang diinvestasikan di pasar modal sebetulnya tidak salah. Syaratnya, kata dia, dana itu merupakan dana menganggur dari surplus anggaran.
"Secara aturan, bisa saja surplus itu diinvestasikan di berbagai instrumen yang aman," tutur dia di Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin.
Syarat lainnya, Sri Mulyani melanjutkan, fasilitas pelayanan masyarakat di daerah itu--yang menggunakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini