Pengelolaan Sumber Daya Alam Tak Transparan
JAKARTA -- Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch mendesak pemerintah menerapkan sistem akuntansi penerimaan sumber daya alam yang transparan. Menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum memungkinkan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan negara.
Akibatnya, kata dia, pengelolaan tersebut menjadi pelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini