Konversi Lahan Kena Pidana
Jakarta -- Pengusaha dan pejabat negara yang mengubah peruntukan lahan dengan melanggar rencana tata ruang wilayah dijerat pidana. "Sekarang lebih ketat," kata anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Bomer Pasaribu, seusai dialog di gedung Departemen Kehutanan, Jakarta, kemarin. Menurut Menteri Kehutanan M.S. Kaban, prinsip konversi rencana tata ruang sebaiknya tidak mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan lain. Riek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini