Hartati Harus Bayar Pesangon
JAKARTA -- Departemen Perindustrian menyatakan pihak yang harus bertanggung jawab membayar pesangon pekerja akibat dihentikannya kontrak pesanan dari PT Nike Indonesia adalah PT Naga Sakti Paramashoes (Nasa) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI). Kedua perusahaan ini berada di bawah Grup Central Cipta Murdaya, milik Hartati Murdaya.
"Mereka (pekerja) kan pegawai dua perusahaan itu, bukan pegawai Nike," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini