Daerah Produsen Rokok Dapat Bagi Hasil 2 Persen
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cukai, yang telah dirampungkan Panitia Kerja Cukai Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis malam lalu, mengatur penambahan bagi hasil sebesar 2 persen untuk daerah penghasil rokok.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang Cukai dan Kepabeanan Irmadi Loebis menuturkan bagi hasil 2 persen itu merupakan hak pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi dan manfaat sosial bagi daerah. "Dana itu untuk pos tertentu dan tidak bisa un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini