Dewan Minta Penerapan Televisi Berjaringan Tepat Waktu
JAKARTA -- Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan sistem stasiun televisi berjaringan sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan pada 28 Desember 2007.
Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Arief Mudatsir Mandan mengatakan hingga kini belum semua stasiun televisi swasta siap melaksanakan sistem berjaringan. Sebab, mereka membutuhkan biaya besar dan mengalami kesulitan berbagi kepemilikan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini