TVRI Kalah Gugatan
JAKARTA - Upaya stasiun televisi Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapatkan tambahan pendanaan dari piutang di beberapa stasiun swasta belum berhasil. Pasalnya, gugatan TVRI dikalahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami kalah di pengadilan tingkat pertama. Tapi kami mencoba melakukan banding," ujar Direktur Keuangan TVRI Antar Sianturi kepada Tempo kemarin.
Menurut Antar, ketentuan yang ada mengharuskan televisi swasta menyetor 12,5 persen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini