Pemegang Hak Khusus Gas Empat Perusahaan
Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan memberikan enam hak khusus untuk pendistribusian gas kepada PT PGN Tbk., PT Sadikun Niagmas Raya, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Energasindo Heksa Karya. Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan pemberian hak khusus itu ditetapkan dalam sidang komite kemarin. "Keempat perusahaan itu mengalirkan gas dengan jangka waktu 25 tahun," ujarnya kemarin.
PGN mendapat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini