Kelangkaan Minyak Tanah Tanggung Jawab Pertamina
JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas terjadinya kelangkaan minyak tanah di sejumlah daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pertamina bertanggung jawab mengantarkan minyak tanah sampai ke retail.
Menurut anggota Komite BPH Migas, Trijono, Pertamina bertanggung jawab menyediakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini