Pemerintah Keluarkan Daftar Negatif Investasi
JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang usaha tertutup dan usaha terbuka dengan persyaratan.
Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan peraturan tersebut memberi kejelasan bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi di Indonesia. "Tidak ada bidang abu-abu lagi bagi pelaku usaha dengan segala kejelasan, kepastian, dan transparansinya. Tujuan ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini