BNI Nilai Semesta Langgar Kesepakatan
Jakarta -- PT Bank Negara Indonesia Tbk. menilai pergantian komisaris dan direksi di PT Semesta Marga Raya, pemenang konsesi jalan tol Kanci-Pejagan, tak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Direktur Korporasi BNI Achmad Baiquni, sesuai dengan ketentuan, seharusnya pergantian dilakukan atas izin leader bank-bank pemberi kredit sekitar Rp 1,4 triliun itu. "Ada sesuatu yang tak sesuai dengan ketentuan," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ia menjelask
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini