BPK: Audit LKPP Sesuai dengan Standar Profesi
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan tidak akan membuat pernyataan ulang (restatement) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006 seperti permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kepala Hubungan Masyarakat BPK Gunarwanto menegaskan, untuk tahun buku yang sama, pernyataan ulang berarti kekeliruan BPK dalam melakukan audit. "Padahal selama ini audit sudah sesuai dengan undang-undang dan opini BPK tetap disclaimer,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini