PGN Tak Punya Kewenangan Tetapkan Harga Gas
JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso menyatakan PT PGN (Persero) tidak memiliki kewenangan menetapkan harga gas. Penetapan harga gas merupakan kewenangan pemerintah.
Menurut Luluk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 46 ayat 3, Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa serta harga gas bumi un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini