maaf email atau password anda salah


Jumlah Wajib Pajak Kakap Ditambah

Jika sudah masuk penyelidikan, besarnya denda 400 persen dari pokok.

arsip tempo : 171401681454.

. tempo : 171401681454.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah wajib pajak besar (kakap) di Kantor Pelayanan Pajak Besar, dari 300 wajib pajak menjadi 500 wajib pajak. Kantor pajak ini menyumbang 45 persen dari total penerimaan pajak setiap tahunnya.

Penambahan jumlah wajib pajak ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, berasal dari wajib pajak badan usaha milik negara, yang sebelumnya masuk area Kantor Wilayah Pajak Khusus.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan