Penerbit Faktur Pajak Palsu Dilaporkan
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyerahkan berkas dua tersangka penyalahgunaan faktur pajak kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dia berharap, setelah pemberkasan selesai, kejaksaan akan segera menuntut mereka.
Kedua tersangka berinisial HA alias AA dan MK alias A adalah penerbit dan pengedar faktur pajak tidak sah. HA, menurut Darmin, juga terdaftar sebagai konsultan pajak. "Kerugian negara akibat faktur ini mencapai Rp 9,98 miliar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini