Izin Akuntan Publik Dibekukan
JAKARTA - Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Ketut Gunarsa, pemimpin rekan dari Kantor Akuntan Publik K. Gnarsa dan I B. Djagera. Pembekuan ini dilakukan sejak 23 Mei lalu selama enam bulan.
Keputusan pembekuan tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KM.1/2007. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said, pembekuan itu terkait dengan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini