Lumpur Lapindo Tanggung Jawab BP Migas
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sonny Keraf menyatakan pihak yang harus bertanggung jawab atas semburan lumpur adalah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "BP Migas adalah pihak yang paling bertanggung jawab, karena sesuai dengan aturan, dialah yang bertugas mengatur dan mengawasi pengeboran," katanya kepada Tempo.
Sonny menjelaskan salah satu tugas BP Migas adalah menyetujui proposal penge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini