Menteri Energi Dinilai Tidak Mengerti Kewenangan BPK
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro tidak mengerti kewenangan BPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, mengatakan audit khusus Lapindo tidak hanya soal aspek keu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini