DPR Menilai Revisi Undang-Undang Pers Belum Perlu
JAKARTA -- Kalangan anggota Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat menilai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum perlu direvisi. "Revisi belum dibutuhkan karena undang-undang yang ada sekarang masih bisa mengakomodasi kepentingan insan pers Indonesia," ujar anggota Komisi, Effendy Choirie, kemarin.
Dia menilai wacana revisi UU Pers itu digulirkan oleh beberapa orang yang ingin mengembalikan kondisi pers di Indonesia menjadi seperti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini