Pemerintah Pertahankan Aturan Periklanan
Jakarta -- Pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan Melalui Penyiaran.
Direktur Penyiaran Direktorat Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Agnes Widiyanti mengatakan, meski banyak yang tak puas, pemerintah tak bisa serta-merta merevisi. "Ada pula pihak yang mendukung aturan itu," katanya Kamis lalu kepada Tempo di Jakarta.
Nam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini