Regulasi Penyelenggaraan Komunikasi Diubah
JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintahan Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi. Peraturan ini dinilai sudah tidak efektif lagi karena sebagian isinya sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan ini akan dibahas bersama pihak terkait dan akan dibuka konsultasi publik sejak kemarin hingga 29 Juni mendatang.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Kom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini